This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

ISLAM KAFFAH (TOTALITAS)


Dalam Al-qur’an Allah berfirman:
يا ايها الذين امنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدو مبين
“Hai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam agama islam secara kaffah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-baqarah:208)
Pada ayat ini, Allah menyeru kepada orang-orang yang beriman agar memeluk islam secara kaffah. Yang dimaksud dengan islam kaffah adalah melaksanakan segala syariat islam secara keseluruhan, tidak memilah-milah antara aturan agama yang satu dengan yang lainnya (apabila suka dengan syariat tersebut kita laksanakan, dan apabila tidak suka kita tinggalkan) karena bisa jadi apa yang tidak kitra sukai merupakan seseatu yang baik bagi kita. Allah berfirman:
كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى ان تكرهوا شيئا وهو خير لكم وعسى ان تحبوا شيئا وهو  شر لكم والله يعلم و انتم لا تعلمون
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal itu baik bagimu. Dan boleh jadi kanu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu Allah maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui” (Al-baqarah 216)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam Islam mendefinisikan Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah swt. kepada Rasulullah saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, dengan dirinya dan dengan manusia lainnya. Definisi ini menggambarkan agama Islam yang sempurna dan tidak membutuhkan yang lain. Jika digabung dengan definisi kaffah diatas, maka berarti melaksanakan aktifitas yang berhubungan dengan al-khaliq (yang berkaitan dengan aqidah dan ibadah), dirinya sendiri (yang berkatan dengan akhlak, pakaian dan makanan) serta dengan manusia yang lain (dalam hal ini mu’amalah dan uqubat) dengan aturan Allah swt. yang dibawa oleh Rasulullah saw. kesemuanya tanpa terkecuali. Dan barang siapa yang meninggalkan sebagian syariat islam, maka dia telah meninggalkan semua syariat islam karena antara syariat yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan.
Sebab turunnya (sababun nuzul) ayat ini, sesuai riwayat dari Ibnu Abbas berkaitan dengan Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya –para shahabat yang masuk Islam dan dulunya adalah pemeluk Yahudi— yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan syariat Islam yang dibawa beliau, akan tetapi tetap mempertahankan keyakinan mereka kepada sebagian syariat Nabi Musa AS. Misalnya, mereka tetap menghormati dan mengagungkan hari Sabtu serta membenci daging dan susu unta. Hal ini telah diingkari oleh shahabat-shahabat Rasulullah SAW lainnya. Abdulah bin Salam dan kawan-kawannya berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya Taurat adalah kitabullah. Maka biarkanlah kami mengamalkannya.” Setelah itu, turunlah firman Allah surat al-Baqarah [2]: 208 di atas.
Sedangkan kaifiyah (tata cara) agar seorang mu’min bias menjadi muslim kaffah juga dijelaskan pada potongan ayat selanjutnya yaitu dengan tidak mengikuti langkah-langkah syetan karena syetan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Al Ustadz Sayyid Quthb rahimahullah ketika mengomentari ayat di atas, beliau mengatakan: “Tatkala Allah menyeru orang-orang yang beriman agar masuk ke dalam Islam secara kaffah (total), Dia juga mengingatkan mereka dari mengikuti langkah-langkah syetan. Karena di sana tidak ada kecuali dua arah. Masuk ke dalam Islam secara kaffah atau mengikuti langkah-langkah syetan. Petunjuk atau kesesatan. Islam atau jahiliyah. Jalan Allah atau jalan syetan. Petunjuk Allah atau kesesatan syetan. dengan ketegasan seperti ini seharusnya seorang muslim mampu mengetahui akan keberadaannya, sehingga tidak terombang-ambing, tidak ragu-ragu dan tidak bingung di antara berbagai jalan dan arah.
Di sana tidak ada berbagai manhaj (metode) yang salah satunya dipilih oleh seorang mukmin, atau dicampur aduk antara yang satu dengan yang lainnya. Tidak. Sesungguhnya orang yang tidak masuk ke dalam islam secara kaffah (total), tidak menyerahkan dirinya secara tulus kepada kepemimpinan Allah dan syari’at-Nya, orang yang tidak melepasakan semua konsepsi, metode dan syari’at lainnya, sesungguhnya ia telah berada di jalan syetan serta berjalan di atas langkah-langkah syetan.
Di sana tidak ada solusi tengah, tidak ada manhaj gado-gado, tidak ada langkah setengah-setengah. Di sana yang ada hanya kebenaran dan kebathilan. Petunjuk dan kesesatan. Islam dan jahiliyah. Manhaj Allah dan kesesatan syetan. Allah menyeru orang-orang yang beriman pada bagian yang pertama untuk masuk ke dalam Islam secara total (kaffah), serta mengingatkan mereka pada bagian kedua dari mengikuti langkah-langkah syetan. Kemudian hati dan perasaan mereka tersadar dan rasa ketakutan mereka tersentak dengan peringatan permusuhan syetan terhadap mereka. Permusuhan yang sangat jelas lagi nyata, yang tidak akan pernah dilupakan kecuali oleh orang yang lalai, sedangkan kelalaian tidak akan terjadi bersama keimanan.” (Tafsir fi Zhilali al Qur’an, 1/211).
Diantara langkah-langkah syetan adalah melakukan perbuatan maksiat dan melakukan perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar.
Imam Ibnu Qayyim Al-jauziyyah mengatakan bahwa diantara bahaya dan dampak buruk kemaksiatan adalah:
v  Terhalang melakukan ketaatan.
Kalaupun dosa itu tidak ada saksinya ketika di dunia, namun ia akan menghalangi seseorang dari melakukan ketaatan. Demikian juga, ia akan memutusnya dari melakukan ketaatan lainnya.
v  Satu kemaksiatan akan melahirkan kemaksiatan lainnya.
v  Melemahkan keinginan berbuat baik.
Dampak dari kemaksiatan adalah melemshksn keinginan berbuat baik pada diri seorang hamba. Sebaliknya, keinginan untuk berbuat maksiat semakin kuat sehingga keinginan bertaubat semakin melemah. Lambat laun, keinginan bertaubat pun akan semakin melemah.
v  Kemaksiatan menyebabkan setan jenis jin dan manusia semakin berani kepada pelaku maksiat.
Jika seorang hamba berbuat maksiat, maka setan akan semakin berani mengganggu, menggoda, membujuk, menakut-nakuti, membuatnya sedih, serta menjadikannya lupa dari sesuatu yang memberikan kemaslahatan kepadanya jika dia ingat, dan merugikan dirinya jika dia lupa.
Setan jenis manusia juga akan semakin berani kepadanya dengan melakukan segala hal yang bias dilakukannya.
Adapun syetan untuk menyesatkan manusia melalui berbagai tahapan:
Ø  Syetan jenis jin
·      Mengajak manusia untuk kufur dan syirik
·      Mengajak manusia kepada perbuatan bid’ah
·      Mengajak manusia kepada dosa-dosa besar
·      Mengajak manusia kepada dosa-dosa kecil
·      Menyibukkan manusia kepada hal-hal yang mubah sehingga lupa pada hal-hal yang wajib atau sunnah
·      Menyibukkan dengan amalan-amalan yang kurang utama dari pada amalan utama
Ø  Syetan jenis manusia
·      Mengajak umat islam agar mengikuti millah mereka. Sebagaiman afirman Allah:
ولن ترضى عنك اليهود ولا النصرى حتى تتبع ملتهم قل ان هدى الله هو الهدى ولئن اتبعت اهواءهم بعد الذي جاءك من العلم ما لك من الله من ولي ولا نصير
Dan orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti millah mereka. Katakanlah “sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)” dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak aka nada bagimu pelindung danpenolong dari Allah. (QS. Al-baqarah: 120)
Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa cara menjadi muslim kaffah adalah dengan melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya atau tidak mengikuti langkah-langkah syetan karena syetan adalah musuh yang nyata bagi orang-orang beriman.








DAFTAR PUSTAKA
·         -------------.2007. Al-qur’an terjemah. Jakarta: CV Darussunnah
·         Al-jauziyyah, Ibnu Qayyim. 2005. Mukhtashar Ad-da’ wa Ad-dawa’. Solo: CV. Arafah Group
·         Rajih, Muhammad Qurayyim. 2010. Qobasun Minal Qur’anil Karim. Solo: Maktabah Isykarima Publishing
·         Abdurrahman, Abu Muhammad Jibril. Senin, 01 Juni 2009. Mujahedeen Never Die: Islam Kaffah (Islam Totalitas). /islam-kaffah-islam-totalitas_files/comment-iframe.htm.


0 komentar

URGENSI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH TERHADAP PERKEMBANGAN SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah melengkapi peraturan sebelumnya yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang di antaranya mengatur bahwa penugasan menjadi kepala sekolah harus sesuai standar, karena kepala sekolah memegang peran penting, selain itu mutu pendidikan di sekolah bergantung pada kepala sekolahnya. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan standar sebagaimana diamanahkan dalam Permendiknas No. 13 tahun 2007.
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah baik itu prestasi akademis dan non akademis, dibutuhkan kompetensi kepala sekolah yang sangat mumpuni. Dengan kompetensi tersebut apa yang dinginkan oleh masyarakat dan orangtua murid yakni tercapainya keberhasilan pendidikan di sekolah dapat terwujud, sehingga sekolah dengan apa yang dimiliki dapat berjalan dari berbagai bidang.


B. Rumusan Masalah
1.       apa arti kompetensi?
2.      Kompetensi apa saja yang harus dimiliki kepala sekolah?
C. Tujuan Penelitian
1.   mengetahui arti kompetensi.
2.   mengetahui kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah.







BAB II
KAJIAN PUSTAKA
a.      pengertian kompetensi
dalam kamus ilmiah, kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan.
Menurut Subagio, kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan yang diperlihatkan seseorang ketika melakukan sesuatu.
b.  kompetensi kepala sekolah
Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007
1. Kepribadian
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial
1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kewirausahaan
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Supervisi
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Sosial
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.[1]
Menurut ahmad sudrajat, seorang kepala sekolah harus mempunyai kompetensi sebagai berikut:
A. Kompetensi Kepribadian
1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat sebagai pemimpin :
§  Selalu konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
§  Memiliki komitmen, loyalitas, dedikasi serta etos kerja yang tinggi dalam setiap melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
§  Tegas dalam dalam mengambil sikap dan tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
§  Disiplin dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
2.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
§  Memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.
§  Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
§  Kecenderungan untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan, kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
§  Terbuka atas saran dan kritik yang disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
4.Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah:
§  Memiliki stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu tugas pokok dan fungsi
§  Teliti, cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
§  Tidak mudah putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
5.Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan:
§  Memiliki minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
§  Memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
B. Kompetensi Manajerial
1.Mampu menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
§  Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
§  Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
§  Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
§  Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
§  Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
§  Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
§  Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.Mampu mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan:
§  Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
§  Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
§  Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
§  Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
§  Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
§  Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
§  Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
§  Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
§  Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
§  Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
§  Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
§  Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
§  Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
§  Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
§  Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
§  Mampu menerapkan manajemen konflik
4.Mampu mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
§  Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
§  Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
§  Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
§  Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
§  Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.Mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
§  Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
§  Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
§  Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
§  Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
§  Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6.Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
§  Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
§  Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
§  Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7. Mampu mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
§  Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
§  Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
§  Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
§  Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
§  Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
§  Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
§  Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
§  Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
§  Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
§  Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
§  Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
§  Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
§  Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
§  Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
§  Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
§  Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
§  Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
§  Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
§  Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
§  Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
§  Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
§  Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
§  Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
§  Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
§  Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
§  Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di sekolah:
§  Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
§  Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
§  Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
§  Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
§  Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
§  Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa
12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
§  Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
§  Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
§  Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.Mampu menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
§  Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
§  Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
§  Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.Mampu mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
§  Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
§  Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
§  Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
§  Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15.Terampil dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah:
§  Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
§  Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16.Terampil mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
§  Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
§  Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
§  Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
§  Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17. Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
§  Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
§  Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
C. Kompetensi Supervisi
1. Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
§  Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
§  Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
§  Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2.Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
§  Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
§  Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
§  Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
D. Kompetensi Sosial
1.Terampil bekerja sama dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah:
§  Mampu bekerja sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
§  Mampu bekerja sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
§  Mampu bekerja sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengembangan sekolah
§  Mampu bekerja sama dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya bagi pengembangan sekolah
2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan:
§  Mampu berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
§  Mampu berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
§  Mampu berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan masyarakat lainnya
§  Mampu melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain:
§  Mampu menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem finder)
§  Mampu dan kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
§  Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
§  Mampu bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
§  Mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
§  Mampu bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain[2]















BAB III
PEMBAHASAN
Agar berhasil, kepala sekolah harus memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk dapat mengemban tanggung jawabnya dengan baik dan benar. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah? Setidaknya ada kesepakatan bahwa kepala sekolah perlu memiliki sejumlah kompetensi berikut (diadaptasi dari CCSSO, 2002).(1) Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah.(2) Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pengajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan staf.(3) Menjamin bahwa manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah digunakan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif. (4) Bekerja sama dengan orang tua murid dan anggota masyarakat, menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat. (5) Memberi contoh (teladan) tindakan berintegritas.(6) Memahami, menanggapi, dan mempengaruhi lingkungan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih luas.
Sebagai sebuah organisasi, sekolah merupakan lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang saling berkait dan menentukan, serta memiliki ciri tertentu yang tidak dimiliki organisasi lain. Berkembang tidaknya sekolah amat dipengaruhi oleh kepemimpinan dari kepala sekolah yang merupakan pejabat formal, manajer, pemimpin, pendidik, dan juga sebagai staf.
Sebagai pejabat formal, kepala sekolah diangkat melalui proses, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Sebagai manajer, kepala sekolah merupakan seorang perencana, organisator, dan pengendali. Dalam hal ini kepala sekolah harus memerhatikan tiga hal, yaitu proses; pendayagunaan seluruh sumber organisasi; dan pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus mampu mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugas masing-masing. Juga memberikan bimbingan dan pengarahan para guru, staf dan para siswa serta memberikan dorongan memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi sekolah dalam mencapai tujuan.
Tuntutan masyarakat untuk mendapat pendidikan yang baik, murah dan berkualitas adalah tantangan yang harus dijawab dengan arif, akurat, informatif dan aplikatif oleh kepala sekolah. Namun harus pula dipahami, dapatkah sekolah yang berkualitas terkelola dengan dana minim? Jika ada sekolah yang kekurangan dana tetapi berkualitas, sungguh luar biasa kinerja kepala sekolah beserta seluruh jajarannya.
Secara teoritis seorang kepala sekolah dituntut untuk profesional agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal. Setidaknya ada 8 ( delapan ) kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
1. memiliki rasa tanggung jawab yang besar atas terlaksananya seluruh kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan sekolah / pendidikan.
2. memiliki kemampuan untuk memotivasi orang untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas.
3. memiliki rasa percaya diri, keteladanan yang tinggi dan kewibawaan.
4. dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan dapat melibatkan mereka secara aktif dalam rangka mewujudkan tujuan sekolah.
5. mampu membimbing, mengawasi dan membina bawahan (guru) sehingga masing-masing guru memperoleh tugas yang sesuai dengan keahliannya.
6. berjiwa besar, memiliki sifat ingin tahu dan memiliki pola pikir berorientasi jauh ke depan. 
7. berani dan mampu mengatasi kesulitan.
8. selalu melakukan inovasi di segala hal. menjadi tuntutan yang perlu dimiliki oleh seorang kepala sekolah.
Delapan kompetensi di atas merupakan syarat ideal kepala sekolah dalam membangun pendidikan ditengah-tengah tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat. Jika 8 kompetensi ideal tadi belum bisa terpenuhi, maka ideal minimal seorang kepala sekolah adalah memiliki idealisme untuk memajukan sekolah, memajukan profesionalisme guru, memajukan kreatifitas siswa dan membangun soft skill komunitas sekolah yang dipimpinnya.
Siapapun kepala sekolah yang memimpin suatu sekolah apabila mampu melakukan fungsi komunikasi yang baik dengan semua pihak, maka penilaian yang umum diberikan oleh guru, siswa, staf dan masyarakat sudah cukup untuk menyatakan bahwa kepala sekolah tersebut adalah kepala sekolah yang ideal. 
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah, setiap kepala sekolah harus memenuhi lima aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah yang berlaku saat ini. Di sejumlah negara, , untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Sebagai contoh di Malaysia, menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi.












BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan yang diperlihatkan seseorang ketika melakukan sesuatu.
Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007
1. Kepribadian
1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial
1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kewirausahaan
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Supervisi
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Sosial
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Saran
Seorang kepala sekolah hendaknya mempunyai kompetensi yang disebutkan di atas karena seorang kepala sekolah bukan hanya menjalankan peraturan dan program yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi kepala sekolah adalah orang yang mampu menciptakan inovasi-inovasi untuk memajukan sekolah yang dia pimpin.



DAFTAR PUSTAKA
-Hamid, farida.Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Surabaya:Apolo
- http://www.puskur.net/download/uu/50Permen_13_2007_Stdr-KepSek.pdf





[1] http://www.puskur.net/download/uu/50Permen_13_2007_Stdr-KepSek.pdf
[2] http://www.tendik.org/
0 komentar
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver